budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Karena Sengketa Lahan, Ibu Ini Digugat Anak Kandungnya Rp 1 M
Posted by: Unknown Posted date: 05.36.00 / comment : 0
Seorang ibu
bernama Hajjah Fatimah (90), warga Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11,
Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang didugat oleh anak kandung
dan menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena kasus
sengketa tanah.
Janda
delapan anak tersebut digugat anak ke empatnya, Nurhana dan suaminya Nurhakim.
Selain gugatan materil sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi, Fatimah juga
digugat untuk pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat tinggalnya.
Berdasarkan
keterangan anak bungsu Fatimah, Amas (37), tanah seluas 397 meter persegi yang
berlokasi di Kampung Kenanga, ini awalnya milik Nurhakim. Lalu pada tahun 1987,
tanah tersebut dibeli oleh almarhum ayahnya, H Abdurahman senilai Rp 10 juta.
Dia juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
"Pembayaran
tanah itu disaksikan juga oleh kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah
dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim," jelasnya,
di PN Tangerang, Selasa (23/9).
Menurut
Amas, sertifikat tanah tersebut hingga kini belum di balik nama, karena
Nurhakim tidak pernah mau untuk melakukan itu. "Dia enggak mau, dengan
alasan masih keluarga, masa sama menantu tidak percaya. Atas dasar kepercayaan
itu, ibu ngikutin saja. Padahal dia sudah pernah buat surat pernyataan siap
balik nama sertfikat, kan aneh," jelasnya.
Namun bebrapa tahun kemudian, setelah Abdurahman meninggal. Nurhakim tiba-tiba menggugat tanah tersebut dengan mengaku tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya. Awalnya dia meminta Fatimah dan anak-anaknya untuk membayar Rp 10 juta, lalu naik menjadi Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
"Keluarga
sudah melakukan mediasi, tapi dia tetap meminta keluarga untuk membayar tanah
itu. Ya tidak mungkin bisa, jumlahnya mahal sekali," tukasnya (Merdeka.com)
Namun bebrapa tahun kemudian, setelah Abdurahman meninggal. Nurhakim tiba-tiba menggugat tanah tersebut dengan mengaku tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya. Awalnya dia meminta Fatimah dan anak-anaknya untuk membayar Rp 10 juta, lalu naik menjadi Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Tagged with:
nasional
Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Tante Girang Incar Berondong Di Kota LhokseumaweIni bukan film, tapi nyata terjadi di Kota Petro Dolar Lhokseumawe. Kelompok wanita usia 40an tahun aktif mengincar pemuda berpenampilan ...
-
Janji-Janji Zikir Saat Kampanye, Apakah Bisa DitepatiBerikut janji-janji politik yang disampaikan Tim Kampanye Gubernur Aceh terpilih periode 2012-2017 Dr. Zaini Abdullah dan Muzakir...
-
1180 Misionaris Roh Kudus Dikirim ke AcehSejak dua bulan yang lalu, isu kristenisasi kini semakin hangat di Aceh, tak hanya itupun Pemerintah Aceh diam saja. Padahal meraka berha...
-
15 Warga Aceh Jadi PendetaSebanyak lima belas orang, warga Aceh kini menjadi Pendata di Medan. Bahkan meraka akan dikirim ke Aceh untuk membabtiskan Warga Aceh pinda...
-
“Ini Tidak Mungkin! Muhammad pasti Menggunakan Mikroskop”DR. Keith L. Moore MSc, PhD, FIAC, FSRM adalah Presiden AACA (American Association of Clinical Anatomi ) antara tahun 1989 dan 1991. Ia ...
-
Dipastikan Ekonomi Tahun 2014 Cukup AmanJakarta - Rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) melihat perekonomian Indonesia siap untuk menghadapi segala tantangan...