budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Ini Kronologi Ibu 90 Tahun Digugat Rp 1 M Oleh Anak Kandungnya
Posted by: Unknown Posted date: 05.40.00 / comment : 0
Perseteruan Hj
Fatimah (90), warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang
digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang masih terus berlanjut.
Perseteruan
tersebut terus berlanjut hingga akhirnya pada tahun 2013, Nurhakim dan
istrinya, melaporkan Fatimah ke Polres Metro Tangerang dengan tudingan
penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.
"Laporannya
masuk ke pengadilan perdata, dengan gugatan ganti rugi Rp 1 miliar. Selain ibu,
tiga kakak saya juga menjadi tergugat, yakni Rohimah, Marhamah dan Marsamah.
jika tidak bisa membayar, ibu akan diusir dari tanah itu. Kita seperti diperas,
padahal ibu dan kakak saya sudah tinggal di sana dari tahun 1988," jelas
Amas.
Perkara
tersebut telah dua kali digelar di PN Tangerang. Untuk hari ini sidang digelar
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.
Kuasa
Hukum Penggugat, M Singarimbun mengatakan bahwa, kliennya Nurhakim mengaku
kalau dia memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena
dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987. Namun sampai mertuanya meninggal, dia
tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu.
"Nurhakim
sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Saat mengetahui
mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu
dibayar. Tapi pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia
meminta sertifikat tanahnya dikembalikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu
dia layangkan gugatan ke pengadilan," jelasnya.
Menurut Singarimbun, kliennya tidak menggugat sebesar Rp 1 miliar. Hanya ganti rugi sebesar Rp 2 juta per meter luas lahan. Ganti rugi itu berdasarkan hitungan harga tanah saat ini. "Tidak sampai Rp 1 miliar, hanya sekitar Rp 800 jutaan," jelasnya.
Menurut Singarimbun, kliennya tidak menggugat sebesar Rp 1 miliar. Hanya ganti rugi sebesar Rp 2 juta per meter luas lahan. Ganti rugi itu berdasarkan hitungan harga tanah saat ini. "Tidak sampai Rp 1 miliar, hanya sekitar Rp 800 jutaan," jelasnya.
Sebenarnya
masalah tersebut telah dicoba agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan
beberapa kali mediasi. Namun pihak keluarga tergugat bersikeras tidak mau
menyepakati permintaan Nurhakim.
"Harapan
kami sih ingin diselesaikan baik-baik, tanahnya dibayar atau sertifikatnya
dikembalikan saja. Tapi mereka tetap bersikukuh," tukasnya (Merdeka.com)
Tagged with:
nasional
Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Heboh PR matematika murid SD, guru diminta tidak kaku menilaiHabibi, murid kelas 2 SD di Jawa Tengah hanya mendapat nilai 20 dari 10 soal matematika pekerjaan rumah (PR) yang dikerjakan karena jawab...
-
Wanita Malaysia Temukan Suami Tewas Telanjang dengan Wanita LainSeorang wanita di Malaysia terkejut bukan main ketika menemukan jasad suaminya bersama jasad wanita lain dalam keadaan telanjang....
-
Enam Golongan Wanita yang Tidak Boleh DinikahiSaat umur telah matang, ekonomi mapan, sudah sepantasnya bagi seorang pria untuk memilih seorang wanita yang akan ia jadikan pendamping s...
-
Hikayat Aneuk JampokDeungoe lon kisah khabaran jameun masa keurajeun Nabi mulia masa keurajeun Nabi Sulaiman yang mat hukoman ban sigom donya nib...