budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Home
/
/ Unlabelled
/ 80 Persen Salon Esek-Esek di Kutaraja
80 Persen Salon Esek-Esek di Kutaraja
Posted by: Unknown Posted date: 01.36.00 / comment : 0
BANDA ACEH -
Kepala Tata Usaha Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Reza Kamili, S. STP
mengungkapkan. Ada sekitar 80 persen salon di Banda Aceh, digunakan sebagai
tempat esek-esek. Gila!
BUKAN fiksi
apalagi cerita fiktif. Sebaliknya, inilah fakta miris yang membuat dada menjadi
sesak seketika. Bayangkan, ada 80 persen usaha rumah kecantikan alias salon di
Kota Banda Aceh, digunakan sebagai tempat transaksi esek-esek atau akrab
disebut maksiat.
Ini memang buka kisah baru, tapi
sudah lama terjadi. Namun, pengakuan tak elok itu, kembali disampaikan Kepala
Tata Usaha Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Reza Kamili S. STP. “Dari semua
usaha salon yang ada di Banda Aceh, 80 persen diantaranya bergerak di bidang
esek-esek. Sementara 20 persen sisanya memenuhi syarat dan pekerjanya memiliki
sertifikat keahlian kecantikan,” ungkap Reza.
Pengakuan Reza
tentu tidak mengada-ada, apalagi di bulan suci ramadhan saat ini. Buktinya
pertengahan Juni 2013 lalu. Salon Fortuna di Jalan Sultan Hotel, Peunayong,
Banda Aceh, terpaksa diberhentikan aktivitasnya. Bahkan, pintu utama tempat
usaha (toko) itu sudah di segel oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Senin 8
Juli 2013. Itu disebabkan, salon “nakal” tersebut, terbukti menggunakan
usahanya sebagai tempat esek-esek.
Nasib serupa
juga berlaku untuk Salon Ulfa, Jalan Pembangunan, Peunayong, Banda Aceh. Rumah
kecantikan ini pun bernasib sama alias di segel. Penyebabnya, karena pemilik
salon telah menggunakan usahanya sebagai tempat praktik maksiat.
Sebelumnya,
petugas WH Kota Banda Aceh telah memberikan peringatan dan pembinaan kepada
pemilik salon. Bahkan, sudah pernah membuat surat pernyataan yang dibubui
materai 6000. Nyatanya, mereka masih “bandel”.
Dua salon itu
merupakan bukti masih berkembangnya usaha “lendir” di Kota Banda Aceh yang
kadung disebut sebagai model Kota Madani. Praktik ini telah menyebabkan banyak
generasi Aceh hancur. Sehingga membuat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda
Aceh, lebih fokus pada penertiban pelanggar minuman keras dan khalwat.
Kepala Tata
Usaha Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Reza Kamili S. STP mengungkapkan. Dari
semua usaha salon yang ada di Banda Aceh, 80 persen diantaranya bergerak di
bidang esek-esek. Sementara 20 persen sisanya memenuhi syarat dan pekerjanya
memiliki sertifikat keahlian kecantikan.
“Sebenarnya,
Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan syarat mendirikan usaha salon.
Salah satunya, pekerja salon memiliki sertifikat keahlian,” kata Reza Kalimi di
ruang kerjanya, Kamis pekan lalu.
Masih kata Reza
Kamili, untuk melacak dan menekan jumlah salon esek-esek agar tidak dapat
berkembang lagi. Pemko Banda Aceh
mencabut izin salon “nakal” tersebut, untuk kemudian tidak memberi izin
kembali. “Itu karena mereka menjalankan usaha rumah kecantikan hanya sebagai
kedok saja,” papar Reza.
Memang, jika
dilihat secara teliti, banyak alat kecantikan di salon itu sudah kadaluarsa,
bahkan peralatannya sudah berdebu. Berbeda dengan beberapa usaha salon lain
seperti salon Marthatilaar dan salon Rudi Hadisuwarno. “Selama ini mereka
(salon Marthatilaar dan Rudi Hadisuwarno) berjalan dengan baik dan tidak kami
tindak,” kata Reza Kamili.
Penertiban
tempat usaha “nakal” sudah dilakukan Satpol PP dan WH sejak 2011 lalu. Dari
data yang diperoleh media ini, dari tahun 2011 hingga 2013, sudah sembilan
tempat usaha salon di segel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh (lihat
boks---red). Penyebanya, karena pemilik usaha tersebut melanggar Qanun Nomor:
14 tahun 2003 tentang khalwat dan mesum junto Qanun Banda Aceh Nomor: 4 Tahun
2003 tentang SITU junto Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 7 Tahun 1999, tentang
HO????
Qanun Banda Aceh
Nomor: 4 Tahun 2003 tentang SITU menjelaskan. Setiap orang dan/atau badan yang
hendak membuka tempat usaha/jasa dalam wilayah Kota Banda Aceh, harus
memperoleh Izin Tempat Usaha dari Walikota Banda Aceh.
Selain itu dalam
Pasal 4 Ayat (1) disebutkan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 7 Tahun 1999
tentang Izin Gangguan/HO juga menjelaskan setiap orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha, wajib memiliki
Izin Gangguan dari Walikota Banda Aceh.
Sementara Qanun
Aceh Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat dan Mesum menjelaskan, tempat usaha
yang menyediakan fasilitas maupun memfasilitasi terjadinya praktik khalwat dan
mesum, maka tempat usahanya disegel. “Beberapa tahun terakhir kita mendapati
pemilik salon memang memfasilitasi terjadinya praktik maksiat, bahkan kami juga
mendapati pasangan mesum,” ujarnya.
Salon Ulfa
misalnya. Petugas Satpol PP/WH Kota Banda Aceh mendapati seorang mahasiswa yang
sudah siap bertransaksi dan melakukan mesum. “Kita tangkap dan bawa ke kantor,”
jelas Reza.
Peristiwa serupa
juga terjadi di Salon Fortuna. Seorang pekerja salon ditangkap polisi syariat
saat sedang bersama seorang pria. Parahnya lagi, pemiliknya juga berada di
situ, saat pelaku diamankan. Pemilik salon yang disebut Mami ini bertugas
menghubungi pelanggan “budaknya”.
Menariknya, para
pekerja seks komersil (PSK) di Banda Aceh merupakan pendatang dari luar Aceh.
Kebanyakan berasal dari Medan, Sumatera Utara. “Sedangkan pelanggan kebanyakan
orang Aceh,” sebut Reza Kamili.
Ada kesan,
mereka sudah sangat terlatih dalam menghilangkan barang bukti ketika petugas
mengeladahnya. Hampir setiap pelaku yang ditangkap, petugas sering sekali
kekurangan barang/alat bukti. Namun, dari pengakuan pelaku, biasanya
pelanggannya berasal kalangan mahasiswa, wiraswasta, dan PNS. Namun begitu,
Reza Kamili menyimpulkan, jumlah tertinggi pelaku pelanggar khalwat berasal
dari kalangan mahasiswa.
Menurut dia,
jika tidak diawasi, dalam sehari PSK itu dapat melayani 10 pelanggan dengan tarif
Rp 100 hingga Rp 300 ribu. “Jika 10 orang saja dalam sehari omsetnya bisa Rp 2
juta hingga Rp 3 juta. Namun, jika dikalikan
sebulan (30 hari--red), omsetnya bisa Rp 90 juta. Luar biasa!” prediksi
Reza.
Mungkin, karena
itu pula para PSK rela bermain kucing-kucingan dengan petugas. Mereka hanya
memanfaatkan waktu “berdagang” disaat petugas lengah. Celakanya, mereka biasa
memanfaatkan waktu shalat petugas untuk melayani pelanggannya.
Maklum, di
tengah keterbatasan porsonil, petugas dituntut untuk bekerja dari 18 hingga 20
jam sehari. Saat ini, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh ada 154 orang.
Rincinya, 101 orang Satpol PP dan 53 orang WH.
“Hampir
rata-rata kami menangkap pelaku mesum itu ketika petugas mau shalat. Begitu
mendapat kabar dari masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi dan
meninggalkan shalat berjamaah,” kata Reza Kamili.
Jadi, tidak
heran jika waktu azan berkumandang, pelanggan salon “nakal” itu menjadi ramai.
Bahkan mereka menganggap pada saat waktu shalat, merupakan kesempatan bagi
mereka. Selain itu, mereka juga sering memanfaatkan waktu tengah malam atau
sekitar pukul 02.00 Wib hingga 04.00 Wib. Karena pada saat itu, petugas tidak
lagi melakukan razia.
Selain di salon,
praktik maksiat juga sering dilakukan di rumah kos, hotel, dan losmen yang ada
di Banda Aceh. Jika di persentasekan tempat praktiknya, 80 persen dilakukan di
salon, sementara 20 persen lagi di rumah kos, hotel, dan losmen.
Kabarnya, setiap
salon “nakal” di Peunayong di backing oleh oknum TNI dan Polri. Namun begitu,
Reza Kamili mengaku, pihaknya belum mendapatkan perlawanan yang nyata dari
oknum TNI maupun Polri dalam melakukan penertiban.
“Kami aman-aman
saja. Walaupun kami dengar ada (backing) di satu-dua salon, tapi kami tidak
mendapatkan hambatan apapun di lapangan”. Meski demikian, Reza Kamili mengaku,
pihaknya telah berupaya menekan opersional salon-salon “nakal” di Banda Aceh.
Kebanyakan salon “nakal” itu berada di Peunayong dan Kampong Baru, Banda
Aceh.Begitupun, dia memberi apresiasi kepada masyarakat Peunayong yang telah
ikut membantu petugas dalam membasmi penyakit sosial di bumi syariat ini. (Modus Aceh).
Tagged with:
Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Terduga Teroris di Bekasi Diduga Jaringan LamonganTEMPO.CO, Bekasi - Densus 88 Antiteror Mabes Polri mencokok Siswanto dan Abidin, dua orang terduga teroris, di Bekasi tadi malam. Penangk...
-
YasinTa baca yasin oeh lheuh seumbahyang bak jum'at malam yang that mulia Nue peu trang hate ban mandum insan yang baca Qu'ran...
-
Nafsiah Mboi, Usai Kondom Sekarang Minyak BabiSetelah membuat marah umat Islam melalui program 'Kondom'-nya, kini Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal p...
-
Bireuen 600 Tahun Silam Bukan LegendaBerbagai legenda tentang Jeumpa dan Bireuen sering didengar dan dituturkan. Tapi, yang satu ini di luar itu semua. Ia adalah penanda...
-
5 Kali Sehari Aceh Dilanda GempaAceh - Warta Indonesia : Aceh kembali dilanda gempa, Gempa pertama yang berkekuatan 6,2 SR terjadi pada pukul 14.37 WIB berpusat di B...
-
Awas, Terompet dan Topi Tahun Baru Lambang PemurtadanTahun baru masehi identik dengan terompet dan topi kerucut. Tidak sedikit masyarakat Muslim yang ikut merayakannya, juga dengan meniu...