breaking

budaya

Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.

NATIJAH

NATIJAH

HUKUM DAN KRIMINAL

HUKUM DAN KRIMINAL

NANGGROE

NANGGROE

atjeh

atjeh

nasional

nasional

SYA'E

clean-5

HADIH MAJA

/ / Unlabelled / WALHI Desak Pemerintah Aceh Stop Penebangan Hutan

Share This
LHOKSEUMAWE - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar tidak memberikan izin bagi perusahaan perusak lingkungan di kawasan hutan lindung. Hal itu untuk mengurangi kerusakan ekosistem yang harusnya dilindungi oleh Negara sebagai aset penting pemenuhan hak atas air dan udara bersih.
Direktur Walhi Aceh M. Nur kepada acehonline.info, Kamis (19/12) menjelaskan. jumlah Hutan Aceh yang tercatat berdasarkan dokumen fungsi hutan Aceh area penggunaan lain (APL) seluas 327.899 Ha, Hutan produksi seluas 234.434 ha, Hutan produksi terbatas seluas 12.618 ha. Sedangkan Hutan lindung akan berkurang seluas 63.371 Ha, Suaka marga satwa seluas 5.081 Ha, Lingga Isaq seluas 199 ha.
"Aceh berpotensi kehilangan hutan mencapai 643.602 ha hingga tahun 2013, jika pergub budidaya disahkan dalam tahun ini. Belum  lagi pembalakan liar dan pengurasakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit dengan total izin mencapai 202 izin yang sudah terbit dengan luas mencapai 370.433,19 ha. Sedangkan pertambangan yang tersebar hampir seluruh kab/kota mencapai 144 izin usaha produksi (IUP) dengan luas mencapai 745.980,93 ha", katanya.
Menurut M. Nur, Pemerintah Aceh diharapkan untuk tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan perusak lingkungan di kawasan hutan, dan mengevaluasi kembali perizinan yang sudah diterbitkan melalui kebijakan pemerintah.
"Sampai saat ini Dokumen Tata ruang Aceh juga sulit didapatkan oleh para pihak untuk memberikan masukan sesuai dengan UU No 26 Tahun 2007  tentang Penataan Ruang, di sana disebutkan bahwa penyelenggaraan tata ruang harus memperhatikan aspek geopolitik, dan hak untuk terlibat, mengajukan dan melakukan pengawasan dalam rangka penyusunan rencana tata ruang,"jelas M. Nur.  
Walhi Aceh, kta M.Nur, mengingatkan Gubernur Aceh untuk  tidak mengesahkan pergub budidaya dalam kawasan ekosistem lauser (KEL), karena akan melawan hukum. Menurutnya, tindakan usulan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh melakukan akal-akalan dengan mengusulkan kepada Gubernur untuk menerbitkan Peraturan Gubernur untuk dapat memanfaatkan KEL untuk dijadikan budidaya kelapa sawit adalah tindakan yang salah.
M. Nur menegaskan, bahwa Pergub tersebut bertentangan dengan No. 11 tahun 2006, yang secara terang-terangan menyebutkan dilarang mengeluarkan izin konsesi di dalam KEL. Bahkan pergub tersebut berpotensi untuk di Judicial Review ke Mahkamah Aceh (MA), karena Pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, UU 26/2007 tentang Tata Ruang dan PP 26/2008 tentang Tata Ruang
"Kami mendesak Gubernur Aceh supaya tidak menandatangani Pergub tersebut, karena  berpotensi akan di Judicial Review ke MA, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan UU No. 11 tahun 2006  tentang Pemerintah Aceh Pasal 150 menyebutkan Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin  pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser," ujarnya.(Khairul Anwar)


«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama