budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Home
/
/ Unlabelled
/ WALHI Desak Pemerintah Aceh Stop Penebangan Hutan
WALHI Desak Pemerintah Aceh Stop Penebangan Hutan
Posted by: Unknown Posted date: 02.09.00 / comment : 0
LHOKSEUMAWE - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh
mendesak Pemerintah Aceh agar tidak memberikan izin bagi perusahaan perusak
lingkungan di kawasan hutan lindung. Hal itu untuk mengurangi kerusakan
ekosistem yang harusnya dilindungi oleh Negara sebagai aset penting pemenuhan
hak atas air dan udara bersih.
Direktur Walhi Aceh M. Nur kepada acehonline.info,
Kamis (19/12) menjelaskan. jumlah Hutan Aceh yang tercatat berdasarkan dokumen
fungsi hutan Aceh area penggunaan lain (APL) seluas 327.899 Ha, Hutan produksi
seluas 234.434 ha, Hutan produksi terbatas seluas 12.618 ha. Sedangkan Hutan
lindung akan berkurang seluas 63.371 Ha, Suaka marga satwa seluas 5.081 Ha,
Lingga Isaq seluas 199 ha.
"Aceh berpotensi kehilangan hutan mencapai
643.602 ha hingga tahun 2013, jika pergub budidaya disahkan dalam tahun ini.
Belum lagi pembalakan liar dan pengurasakan hutan yang dilakukan oleh
perusahaan perkebunan sawit dengan total izin mencapai 202 izin yang sudah
terbit dengan luas mencapai 370.433,19 ha. Sedangkan pertambangan yang tersebar
hampir seluruh kab/kota mencapai 144 izin usaha produksi (IUP) dengan luas
mencapai 745.980,93 ha", katanya.
Menurut M. Nur, Pemerintah Aceh diharapkan untuk tidak
menerbitkan izin baru bagi perusahaan perusak lingkungan di kawasan hutan, dan
mengevaluasi kembali perizinan yang sudah diterbitkan melalui kebijakan
pemerintah.
"Sampai saat ini Dokumen Tata ruang Aceh juga
sulit didapatkan oleh para pihak untuk memberikan masukan sesuai dengan UU No
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di sana disebutkan bahwa
penyelenggaraan tata ruang harus memperhatikan aspek geopolitik, dan hak untuk
terlibat, mengajukan dan melakukan pengawasan dalam rangka penyusunan rencana
tata ruang,"jelas M. Nur.
Walhi Aceh, kta M.Nur, mengingatkan Gubernur Aceh
untuk tidak mengesahkan pergub budidaya dalam kawasan ekosistem lauser
(KEL), karena akan melawan hukum. Menurutnya, tindakan usulan Dinas Kehutanan
dan Perkebunan Aceh melakukan akal-akalan dengan mengusulkan kepada Gubernur
untuk menerbitkan Peraturan Gubernur untuk dapat memanfaatkan KEL untuk
dijadikan budidaya kelapa sawit adalah tindakan yang salah.
M. Nur menegaskan, bahwa Pergub tersebut bertentangan
dengan No. 11 tahun 2006, yang secara terang-terangan menyebutkan dilarang mengeluarkan
izin konsesi di dalam KEL. Bahkan pergub tersebut berpotensi untuk di Judicial
Review ke Mahkamah Aceh (MA), karena Pergub tersebut bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 11/2006 tentang
Pemerintah Aceh, UU 26/2007 tentang Tata Ruang dan PP 26/2008 tentang Tata
Ruang
"Kami mendesak Gubernur Aceh supaya tidak
menandatangani Pergub tersebut, karena berpotensi akan di Judicial Review
ke MA, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
berdasarkan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Pasal 150
menyebutkan Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang
mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser,"
ujarnya.(Khairul Anwar)
Tagged with:
Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Nafsiah Mboi, Usai Kondom Sekarang Minyak BabiSetelah membuat marah umat Islam melalui program 'Kondom'-nya, kini Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal p...
-
Terduga Teroris di Bekasi Diduga Jaringan LamonganTEMPO.CO, Bekasi - Densus 88 Antiteror Mabes Polri mencokok Siswanto dan Abidin, dua orang terduga teroris, di Bekasi tadi malam. Penangk...
-
YasinTa baca yasin oeh lheuh seumbahyang bak jum'at malam yang that mulia Nue peu trang hate ban mandum insan yang baca Qu'ran...
-
Bireuen 600 Tahun Silam Bukan LegendaBerbagai legenda tentang Jeumpa dan Bireuen sering didengar dan dituturkan. Tapi, yang satu ini di luar itu semua. Ia adalah penanda...
-
5 Kali Sehari Aceh Dilanda GempaAceh - Warta Indonesia : Aceh kembali dilanda gempa, Gempa pertama yang berkekuatan 6,2 SR terjadi pada pukul 14.37 WIB berpusat di B...
-
Awas, Terompet dan Topi Tahun Baru Lambang PemurtadanTahun baru masehi identik dengan terompet dan topi kerucut. Tidak sedikit masyarakat Muslim yang ikut merayakannya, juga dengan meniu...