budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Home
/
/ Unlabelled
/ SBY Akan Cabut Qanun Bendera dan Lambang Aceh
SBY Akan Cabut Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Posted by: Unknown Posted date: 01.41.00 / comment : 0
BANDA
ACEH - Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk mengevaluasi penertiban
Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bahkan SBY
mengisyaratkan akan melakukan pencabutan qanun tersebut.
"Saya
kira bisa demikian (cabut qanun). Kita melihat bahwa peraturan daerah dimanapun
itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang
lain," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, kepada wartawan di
Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (11/4/2013).
Julian
menjelaskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh dalam Pasal 246 ayat 4 disebutkan bahwa bendera yang dianggap sah adalah
bendera merah putih.
"Meskipun
daerah termasuk Aceh bisa memiliki bendera daerah, namun itu adalah bendera
yang melambangkan unsur keistimewaan atau kekhasan, bukan simbol kedaulatan
atau mewakili kedaulatan," papar Julian.
Selain
Undang-undang, lanjut Julian, untuk mempertegas dibuat Peraturan Pemerintah
Nomor (PP) 77 tahun 2007 dimana dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa bendera
daerah tidak mewakili atau tidak mencerminkan lambang organisasi perkumpulan
dari gerakan separatis yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dan
itu (Perda Aceh) tidak sejalan dengan dua hal tadi (UU dan PP). Kita tidak
bicara soal mana tingkatan yang lebih tinggi tapi ini bertentangan dengan
Undang-undang," tegasnya.
Julian
menambahkan bahwa pencabutan Perda bukanlah hal yang baru dilakukan oleh
Pemerintah Pusat. Selama ini sudah banyak Perda yang dibatalkan oleh
pemerintah. Namun, sebelum melangkah pada upaya pencabutan Perda Aceh, Julian
mengatakan masih ada waktu satu minggu setelah adanya kesepakatan untuk tidak
mengibarkan bendera GAM di Aceh selama 15 hari.
"Mendagri
sudah membicarakan dengan baik dengan Pemerintah Aceh dan terus dikomunikasikan
untuk mencari jalan penyelesaian dan solusi yang paling tepat agar pada saatnya
nanti, menerima solusi yang berlaku untuk semua," ujarnya.
Sementara
Ketua Komisi A DPR Aceh, Adnan Beuransyah sebelumnya mengatakan jika Mendagri
atau Pemerintah Pusat akan membatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera
dan Lambang Aceh berarti pusat tidak berkomitmen dalam menjaga perdamaian.
“Sebab
Aceh berada dalam bingkai NKRI. Padahal komitmen bersama di Helsinki, semua
pihak akan mengwujudkan pemerintah rakyat Aceh yang demokrtis dan adil dalam
kesatuan RI. Itu saja yang kita jaga,” katanya di Gedung DPR Aceh beberapa
waktu lalu.
Karena
itu, dia berharap Pemerintah Pusat membiarkan apa yang ada saat ini untuk
menjaga keadaan yang kondusif. “Kalau ini dibiarkan maka rakyat tidak akan
ribut. Sebaliknya kalau ini ditantang, maka rakyat akan bangkit. Ketika rakyat
bangkit, Kami tidak bisa kontrol dan akan terjadi kekacauan. Yang jelas kami berharap dengan pengesahan
bendera ini tidak terjadi konflik apapun di Aceh. Itu yg kita harapkan,”
paparnya.
Namun,
jika Pemerintah Pusat tetap mendesak untuk dirubah, dia mengatakan DPR Aceh
tidak lagi pada posisi merubah. “Karena itu sudah selesai kita lakukan,”
tegasnya. Semua fraksi DPR Aceh secara aklamasi sudah menerima. “Bahkan mereka
dengan sambil mengucapkan bismilahirahmnirrahim, telah menerima bendera dan
lambang itu,” ujar dia.
Begitupun,
apabila Pemerintah Pusat tetap akan membatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013
tentang Bendera dan Lambang Aceh, maka DPR Aceh akan menggugat judicial review
ke makamah Agung. “Kalau itu dilakukan apakah ada jaminan keamanan di Aceh.
Maka perlu dilakukan pendekatan politik jauh lebih mantap ketimbang itu
(membatalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh). Sebab bendera ini tidak bertentangan
dengan undang-undang di Aceh,” tutupnya. (Modus
Aceh)
Tagged with:
Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Kerangka Diduga Milik Nabi Nuh DitemukanPara staf di Penn Museum, Philadelphia menemukan sebuah kotak kayu berisi kerangka manusia berusia 6.500 tahun. Kotak kayu itu telah t...
-
Berikut Isi Sumpah Wali Nanggroe Aceh IXBANDA ACEH - Malik Mahmud Al Haythar akhirnya mengucapkan sumpahnya sebagai Wali Nanggroe Aceh ke-9. Wali yang bergelar Al Mukarram Maula...
-
Harapan Warga Dari Wali NanggroeSuara Azan mengumandang, bukan pertanda mulai masuknya waktu shalat, tapi sebagai tanda dimulainya prosesi pengukuhan Malik Mahmud Al-Hay...
-
Nelayan Temukan Boat Mesin Menyala tanpa AwakBANDA ACEH - Dua nelayan yang baru pulang melaut, Senin (16/12) sore, menemukan boat tet-tet dengan kondisi mesin menyala, tetapi tanpa a...
-
Pendeta Asal Aceh, Muhamad Husein HoseaDibenaknya tidak pernah terpikir sedikitpun untuk pindah agama. Tapi rencana Tuhan lain. Di usianya yang tiga tahun, pria kelahiran Sigli...
-
Kitab Kuning yang LegendarisDalam sistem pembelajaran pondok pesantren Salafiyah, ada metode untuk belajar kitab kuning. Kitab ini merupakan kitab-kitab berbahasa...