breaking

budaya

Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.

NATIJAH

NATIJAH

HUKUM DAN KRIMINAL

HUKUM DAN KRIMINAL

NANGGROE

NANGGROE

atjeh

atjeh

nasional

nasional

SYA'E

clean-5

HADIH MAJA

/ / Unlabelled / Komisaris Negara Asal Aceh

Share This

 Mr. Teuku Muhammad Hasan merupakan salah seorang pendiri Republik Indonesia asal Aceh. Ia memegang berbagai jabatan penting dari menteri hingga komisaris negara.
Mr pada namanya merupakan singkatan dari Meester in de Rechten (master hukum). Gelar itu diperolehnya setelah menamatkan kuliah hukum di Leiden University, Belanda.
 Dalam kabinet pemerintah Indonesia, Mr. T. Muhammad Hasan dipercayakan berbagai jabatan oleh Presiden Soekarno. Sejak 1948 hingga 1949 dalam Kabinet Darurat, ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ia juga merupakan Gubernur Sumatera yang pertama.
Mr. T. Muhammad Hasan lahir pada 4 April 1906 di Sigli. Ia merupakan putra dari pasangan Teuku Bentara Pinueng Ibrahim dengan Tjut Manyak. Tamat pendidikan di Belanda ia bekerja sebagai pegawai di Afdeling B, Departemen Van Onderwijsen Eiredeinst (Departemen Pendidikan). Di Batavia ia juga pernah bekerja di kantor Voor Bestuurshervarning Buintengewesten.
Tahun 1938 Mr T Muhammad Hasan kembali ke Medan bekerja di kantor Gubernur Hindia Belanda sampai tahun 1942. Sementara pada masa pendudukan Jepang (1942 hingga 1945) ia menjadi Ketua Koperasi Ladang Pegawai Negeri di Medan, kemudian menjadi penasehat dan pengawas koperasi pegawai negeri di Medan. Ia juga menjadi Pemimpin Kantor Tinzukyoku (Kantor Pemohonan Kepada Gunsaibu) di Medan.
Ketika Jepang menyerah kala kepada sekutu, Mr T Huhammad Hasan kembali ke Jakarta. Pada 7 Agustus 1945 ia menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Soekarno. Dan ketika Indonesia merdeka ia diangkat menjadi Gubernur Sumatera Pertama pada 22 Agustus 1945 dengan Medan sebagai ibukota.
Ketika Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Muhammad Hatta serta Syahril ditahan Belanda. Sebagian besar pemimpin Indonesia sudah ditangkap, beberapa pejabat tinggi Indonesia yang lolos dari militer Belanda, pada 19 Desember 1948 menjumpai Mr T Muhammad Hasan selaku Ketua Komisaris Pemerintah Pusat untuk mendirikan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Ia menjabat sebagai Wakil Ketua PDRI merangkap Menteri Dalam Negeri Menteri PPK dan Menteri Agama. Sementara jabatan Ketua PDRI diberikan kepada Syarifuddin Prawiranegara.
Pada 1951 Mr Teuku Muhammah Hasan menjabat sebagai Ketua Komisi Perdagangan dan Industri Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS). Dari sana ia mebuat suatu penelitian dan menyimpulkan bahwa perusahaan asing di Indonesia sisa-sisa peninggalan Belanda harus dinasionalisasi untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi.
Atas usul Mr Teuku Muhammad Hasan inilai, maka pada 13 September 1951 pemerintah membentuk Panitia Negara Urusan Pertambangan (PNUP). Mr Teuku Muhammad Hasan ditunjuk sebagai ketua PNUP, kepadanya diberi wewenang untuk menyelidiki masalah-masalah pertambangan, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi, serta menyusun rancangan undang-undang perminyakan dan pertambangan menggantikan undang-undang kolonial Indische Mijn Wet 1899.
Melalui PNPU yang diketuainya, Mr Teuku Muhammad Hasan juga berhasil melakukan nasionalisasi beberapa perusahaan minyak asing menjadi Permina pada tahun 1957 dan Pertamin pada 1961. Kedua perusahaan ini pada tahun 1968 digabung menjadi Pertamina.
Mr Teuku Muhammad Hasan meninggal di Jakarta pada 21 September 1977 dalam usia 91 tahun. Ia diangkat menjadi Pahlawan Nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 085/TK/Tahun 2006 tanggal 3 November 2006 (Aceh Independen).

«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama