budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Gugat Ibu Kandung Rp 1 M, Nurhana Ogah Komentar Ke Media
Posted by: Unknown Posted date: 06.13.00 / comment : 0
Nurhana, anak yang menggugat ibu
kandungnya Rp 1 miliar atas kasus sengketa tanah, enggan memberikan komentar
kepada wartawan usai menghadiri sidang perdata kasus tersebut di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/9).
"Enggak, enggak usah wawancara,
saya enggak mau," tukasnya sambil pergi bersama anak-anaknya.
Nurhana terlihat kesal saat dimintai komentarnya. Dia langsung pergi begitu saja meninggalkan awak media dan ibunya, Fatimah yang sudah berusia 90 tahun dari ruang persidangan.
Dalam persidangan kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat dan tergugat, Nurhana datang menyaksikannya. Dia duduk di bangku bagian kanan ruang sidang, terpisah ibu dan saudara kandungnya.
Nurhana terlihat kesal saat dimintai komentarnya. Dia langsung pergi begitu saja meninggalkan awak media dan ibunya, Fatimah yang sudah berusia 90 tahun dari ruang persidangan.
Dalam persidangan kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat dan tergugat, Nurhana datang menyaksikannya. Dia duduk di bangku bagian kanan ruang sidang, terpisah ibu dan saudara kandungnya.
Namun suaminya, Nurhakim, yang
melayangkan gugatan tersebut ke polisi tak tak terlihat batang hidungnya.
Sementara Kuasa hukum penggugat, M Singarimbun mengatakan bahwa kliennya,
Nurhakim mengaku kalau dia memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya,
Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987.
Namun sampai mertuanya meninggal, dia
tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu."Nurhakim sempat
pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Saat mengetahui mertuanya
meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar. Tapi
pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia meminta
sertifikat tanahnya dikembalikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu dia
layangkan gugatan ke pengadilan," jelasnya.
Menurut Singarimbun, kliennya tidak
menggugat sebesar Rp 1 miliar. Hanya ganti rugi sebesar Rp 2 juta per meter
luas lahan. Ganti rugi itu berdasarkan hitungan harga tanah saat ini.
"Tidak sampai Rp 1 miliar, hanya sekitar Rp 800 jutaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Hj Fatimah (90) warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang salam kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi (Merdeka.com)
Seperti diketahui, Hj Fatimah (90) warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang salam kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi (Merdeka.com)
Tagged with:
nasional
Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
80 Persen Salon Esek-Esek di KutarajaBANDA ACEH - Kepala Tata Usaha Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Reza Kamili, S. STP mengungkapkan. Ada sekitar 80 persen salon di Banda ...
-
Abu Tanoh AbePerpustakaan Kuno Tanoh Abee terdapat di Desa Tanoh Abee, di kaki Gunung Seulawah, Aceh Besar. Perpustakaan Tanoh Abee terletak di da...
-
Tante Girang Incar Berondong Di Kota LhokseumaweIni bukan film, tapi nyata terjadi di Kota Petro Dolar Lhokseumawe. Kelompok wanita usia 40an tahun aktif mengincar pemuda berpenampilan ...
-
Terduga Teroris di Bekasi Diduga Jaringan LamonganTEMPO.CO, Bekasi - Densus 88 Antiteror Mabes Polri mencokok Siswanto dan Abidin, dua orang terduga teroris, di Bekasi tadi malam. Penangk...
-
Nafsiah Mboi, Usai Kondom Sekarang Minyak BabiSetelah membuat marah umat Islam melalui program 'Kondom'-nya, kini Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal p...
-
Kenyamanan Orang Sunat dan Tidak SunatPada mulanya, sunat dilakukan sebagai bagian dari tradisi. Namun lama-kelamaan, sunat juga dilakukan untuk kebersihan dan kes...