breaking

budaya

Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.

NATIJAH

NATIJAH

HUKUM DAN KRIMINAL

HUKUM DAN KRIMINAL

NANGGROE

NANGGROE

atjeh

atjeh

nasional

nasional

SYA'E

clean-5

HADIH MAJA

/ / Gugat Ibu Kandung Rp 1 M, Nurhana Ogah Komentar Ke Media

Share This
Nurhana, anak yang menggugat ibu kandungnya Rp 1 miliar atas kasus sengketa tanah, enggan memberikan komentar kepada wartawan usai menghadiri sidang perdata kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/9).
            "Enggak, enggak usah wawancara, saya enggak mau," tukasnya sambil pergi bersama anak-anaknya.
            Nurhana terlihat kesal saat dimintai komentarnya. Dia langsung pergi begitu saja meninggalkan awak media dan ibunya, Fatimah yang sudah berusia 90 tahun dari ruang persidangan.
            Dalam persidangan kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat dan tergugat, Nurhana datang menyaksikannya. Dia duduk di bangku bagian kanan ruang sidang, terpisah ibu dan saudara kandungnya.
            Namun suaminya, Nurhakim, yang melayangkan gugatan tersebut ke polisi tak tak terlihat batang hidungnya. Sementara Kuasa hukum penggugat, M Singarimbun mengatakan bahwa kliennya, Nurhakim mengaku kalau dia memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987.
            Namun sampai mertuanya meninggal, dia tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu."Nurhakim sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Saat mengetahui mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar. Tapi pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia meminta sertifikat tanahnya dikembalikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu dia layangkan gugatan ke pengadilan," jelasnya.
            Menurut Singarimbun, kliennya tidak menggugat sebesar Rp 1 miliar. Hanya ganti rugi sebesar Rp 2 juta per meter luas lahan. Ganti rugi itu berdasarkan hitungan harga tanah saat ini. "Tidak sampai Rp 1 miliar, hanya sekitar Rp 800 jutaan," jelasnya.
            Seperti diketahui, Hj Fatimah (90) warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang salam kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi (Merdeka.com)


«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama