budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Home
/
/ Unlabelled
/ Seratusan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Aceh akan Datangi DPRA
Seratusan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Aceh akan Datangi DPRA
Posted by: Unknown Posted date: 01.08.00 / comment : 0
BANDA ACEH -
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
Aceh Destika Gilang Lestari mengatakan, dalam waktu dekat seratusan keluarga
korban pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) di Aceh, akan mendatangi Gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Tujuan
mereka ke DPRA adalah untuk memberikan saran atau masukan kepada pihak dewan
terkait Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," kata koordinator
Kontras Aceh dalam diskusi Publik yang bertema Membedah Draft Final Raqan KKR
Aceh, Mendengar Suara Korban Pelanggaran HAM, Jumat (6/12) di Cafee Three in
One,Banda Aceh.
Terkait
materi Qanun KKR, Destika menjelaskan, saat ini beberapa lembaga yang bergerak
dalam isu HAM telah melakukan diskusi dengan masyarakat korban kekerasan HAM di
Aceh terkait isi materi Qanun KKR.
"Banyak
kritikan yang muncul dalam diskusi yang kami lakukan. Jadi masukkan dan
kritikan masyarakat tersebut, yang akan diberikan kepada DPRA sebelum qanun
difinalkan," jelasnya.
Sementara
itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Mustiqal Syah Putra
menambahkan, ada beberapa point yang mendapatkan kritikan dari masyarakat
korban konflik, misalnya dalam qanun tersebut tidak menjelaskan jangka waktu
keberadaan KKR Aceh.
"KKR
di Aceh bersifat permanen, padahal di berbagai negara KKR bersifat sementara,
sebab kasus yang akan ditangani adalah pelanggaran HAM masa lalu, karena dalam
pasal 19 Rancangan Qanun KKR disebutkan bahwa pengungkapan kebenaran untuk Aceh
fokus 2 tahap, yakni tahap pertama antara tahun 1976 - 2005 dan tahap kedua
sebelum tahun 1976," tambahnya.
Selain
itu, Mustiqan menambahkan, dalam pasal 3 ayat 2 juga mendapatkan kritikan
terkait jabatan komisioner, belum lagi Pasal 36 yang menyebutkan 'untuk proses
rekonsiliasi akan dilakukan oleh lembaga Wali Nanggroe', poin ini berpotensi
menghadirkan transaksional politik mengingat posisi wali nanggroe masih
mengundang perdebatan di pemerintah pusat.
"Pasal
26 ayat 5 juga mendapatkan kritikan karena dalam point tersebut menyebutkan
'upaya yang pernah dilakukan oleh pemerintah aceh dan pemerintah kab/kota serta
berbaga pihak lain dapat digolongkan sebagai kegiatan reparasi untuk para
korban', sehingga dalam pasal ini menghadirkan kesan bahwa bantuan yang pernah
diberikan kepada korban konflik selama ini bisa jadi merupakan bagian hasil
kerja KKR ke depan dan ini cukup aneh," ujarnya.
Disisi
lain, Direktur NGO-HAM Aceh Zulfikar juga menilai kelemahan lain yang sangat
fatal dari rancangan Qanun KKR adalah, tidak adanya perlindungan bagi para
saksi dan korban.
"Seharusnya
qanun ini memikirkan keamanan para saksi dan korban yang dimintai keterangan,
jikta tidak bisa jadi masyarakat akan takut memberikan keterangan karena adanya
potensi ancaman dari pihak tertentu," imbuhnya.(acehonline.info).
Tagged with:
Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Gugat Ibu Kandung Rp 1 M, Nurhana Ogah Komentar Ke MediaNurhana, anak yang menggugat ibu kandungnya Rp 1 miliar atas kasus sengketa tanah, enggan memberikan komentar kepada wartawan usai mengha...
-
Siti Badriah Terpaksa Pakai Behel karena Gigi-giginya Miring SemuaTribunnews.Com, Jakarta - Ada yang berbeda dari penampilan Siti Badriah (22) kali ini. Saat senyumnya mengembang, terlihat behel atau ka...
-
Arab Saudi Ingin Hancurkan Makam Nabi MuhammadPemerintah Arab Saudi mengusulkan kebijakan yang bisa menuai kontroversi umat Islam. Mereka berencana untuk menghancurkan makam Nabi Muha...
-
Heboh PR matematika murid SD, guru diminta tidak kaku menilaiHabibi, murid kelas 2 SD di Jawa Tengah hanya mendapat nilai 20 dari 10 soal matematika pekerjaan rumah (PR) yang dikerjakan karena jawab...
-
Ini Kronologi Ibu 90 Tahun Digugat Rp 1 M Oleh Anak KandungnyaPerseteruan Hj Fatimah (90), warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp...
-
Mahasiswa Minta Wali Nanggroe Menjadi Imam di Masjid RayaSebanyak 20-an mahasiswa yang tergabung dalam Suara Independen Mahasiswa (Sima) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, meminta Wali Nanggroe...