budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Home
/
/ Unlabelled
/ Seratusan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Aceh akan Datangi DPRA
Seratusan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Aceh akan Datangi DPRA
Posted by: Unknown Posted date: 01.08.00 / comment : 0
BANDA ACEH -
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
Aceh Destika Gilang Lestari mengatakan, dalam waktu dekat seratusan keluarga
korban pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) di Aceh, akan mendatangi Gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
"Tujuan
mereka ke DPRA adalah untuk memberikan saran atau masukan kepada pihak dewan
terkait Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," kata koordinator
Kontras Aceh dalam diskusi Publik yang bertema Membedah Draft Final Raqan KKR
Aceh, Mendengar Suara Korban Pelanggaran HAM, Jumat (6/12) di Cafee Three in
One,Banda Aceh.
Terkait
materi Qanun KKR, Destika menjelaskan, saat ini beberapa lembaga yang bergerak
dalam isu HAM telah melakukan diskusi dengan masyarakat korban kekerasan HAM di
Aceh terkait isi materi Qanun KKR.
"Banyak
kritikan yang muncul dalam diskusi yang kami lakukan. Jadi masukkan dan
kritikan masyarakat tersebut, yang akan diberikan kepada DPRA sebelum qanun
difinalkan," jelasnya.
Sementara
itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Mustiqal Syah Putra
menambahkan, ada beberapa point yang mendapatkan kritikan dari masyarakat
korban konflik, misalnya dalam qanun tersebut tidak menjelaskan jangka waktu
keberadaan KKR Aceh.
"KKR
di Aceh bersifat permanen, padahal di berbagai negara KKR bersifat sementara,
sebab kasus yang akan ditangani adalah pelanggaran HAM masa lalu, karena dalam
pasal 19 Rancangan Qanun KKR disebutkan bahwa pengungkapan kebenaran untuk Aceh
fokus 2 tahap, yakni tahap pertama antara tahun 1976 - 2005 dan tahap kedua
sebelum tahun 1976," tambahnya.
Selain
itu, Mustiqan menambahkan, dalam pasal 3 ayat 2 juga mendapatkan kritikan
terkait jabatan komisioner, belum lagi Pasal 36 yang menyebutkan 'untuk proses
rekonsiliasi akan dilakukan oleh lembaga Wali Nanggroe', poin ini berpotensi
menghadirkan transaksional politik mengingat posisi wali nanggroe masih
mengundang perdebatan di pemerintah pusat.
"Pasal
26 ayat 5 juga mendapatkan kritikan karena dalam point tersebut menyebutkan
'upaya yang pernah dilakukan oleh pemerintah aceh dan pemerintah kab/kota serta
berbaga pihak lain dapat digolongkan sebagai kegiatan reparasi untuk para
korban', sehingga dalam pasal ini menghadirkan kesan bahwa bantuan yang pernah
diberikan kepada korban konflik selama ini bisa jadi merupakan bagian hasil
kerja KKR ke depan dan ini cukup aneh," ujarnya.
Disisi
lain, Direktur NGO-HAM Aceh Zulfikar juga menilai kelemahan lain yang sangat
fatal dari rancangan Qanun KKR adalah, tidak adanya perlindungan bagi para
saksi dan korban.
"Seharusnya
qanun ini memikirkan keamanan para saksi dan korban yang dimintai keterangan,
jikta tidak bisa jadi masyarakat akan takut memberikan keterangan karena adanya
potensi ancaman dari pihak tertentu," imbuhnya.(acehonline.info).
Tagged with:
Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Tante Girang Incar Berondong Di Kota LhokseumaweIni bukan film, tapi nyata terjadi di Kota Petro Dolar Lhokseumawe. Kelompok wanita usia 40an tahun aktif mengincar pemuda berpenampilan ...
-
Jangan Percaya Isu Meletusnya Tiga Gunung Api Di AcehBANDA ACEH ( Berita ) : Warga Aceh diimbau tidak terpengaruh dengan isu, bahwa peningkatan aktivitas Gunung Sinabung di Tanah Karo, akan ...
-
Enam Golongan Wanita yang Tidak Boleh DinikahiSaat umur telah matang, ekonomi mapan, sudah sepantasnya bagi seorang pria untuk memilih seorang wanita yang akan ia jadikan pendamping s...
-
Misi Kristen untuk AcehACEH tidak hanya berduka dari segi fisik dihantam gempabumi dan gelombang tsunami. Keimanan rakyat Aceh – terutama anak-anaknya– pun tera...
-
Naskah Surat Sultan Zainal ‘Abidin (Wafat 923 H/1518 M)DALAM kunjungan ke Museum Negeri Aceh, 2008 silam, kami memang sudah merencanakan untuk memeriksa kemungkinan adanya naskah-naskah manu...
-
Sejarah Singkat Abu KeumalaSejarah Singkat Abu Keumala-Abu Keumala" itulah gelar untuk seorang Ulama populer Aceh yang bernama lengkap Teungku Haji Syihabudd...