budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Home
/
/ Unlabelled
/ Jika Tak Ada Klarifikasi Qanun, Dana Wali Nanggroe Akan Dicoret
Jika Tak Ada Klarifikasi Qanun, Dana Wali Nanggroe Akan Dicoret
Posted by: Unknown Posted date: 01.04.00 / comment : 0
JAKARTA -
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhkrullah
memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk melaksanakan klarifikasi
Mendagri terkait Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Jika tidak, pemerintah tidak akan menyetujui anggaran operasional Wali
Nanggroe.
"Kami minta untuk (Pemprov) Aceh untuk melakukan
klarifikasi Qanun Wali Nanggroe. Kalau tidak diklarifikasi, maka lembaganya
tidak dapat disahkan dan anggotanya tidak dapat dilantik," ujar Zudan saat
dihubungi di Kupang, Sabtu (7/11).
Karena tidak sah, kata Zudan, biaya operasional Wali
Nanggroe pun tidak dapat diberikan. Dikatakannya, jika Pemprov Aceh berkeras
mengalokasikan anggaran operasional Wali Nanggroe dalam APBD 2014-nya, maka
pihaknya tidak akan segan-segan mencoretnya.
"Jika masih dimunculkan anggarannya dalam APBD
Provinsi Aceh, maka anggaran tersebut akan dicoret oleh Kemendagri,"
katanya.
Dia enggan mengatakan syarat itu merupakan ancaman.
"Bukan mengancam. Tapi dalam pemerintahan ada aturan perundang-undangan
yang harus ditaati, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,"
tegas Zudan.
Menurutnya, pemerintah pusat melalu Kemendagri tidak
melarang pelaksanaan qanun tersebut. Hanya, lanjut dia, materi peraturan daerah
itu harus disesuaikan dengan klarifikasi Mendagri.
"Seperti yang tertuang dalam surat nomor
188.34/1644/SJ tanggal 1 April 2013. Ada 21 catatan Mendagri terhadap Qanun
Wali Nanggroe tersebut," kata dia.
Di sisi lain, Badan Musyawarah (Bamus) DPRA,
menyekapati jadwal pengukuhan Wali Nanggroe pada 16 Desember 2013 atau setelah
paripurna pengesahan lima rancangan qanun menjadi qanun.(Kompas.com)
Tagged with:
Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Tante Girang Incar Berondong Di Kota LhokseumaweIni bukan film, tapi nyata terjadi di Kota Petro Dolar Lhokseumawe. Kelompok wanita usia 40an tahun aktif mengincar pemuda berpenampilan ...
-
Penasaran dengan Izhharul Haq, CISAH ke PeunaronNaskah Izhharul HaqPeunaron, satu nama tempat yang terdengar akrab bagi mereka yang meminati kajian-kajian sejarah permulaan kedatangan Islam ke pesisir...
-
Enam Golongan Wanita yang Tidak Boleh DinikahiSaat umur telah matang, ekonomi mapan, sudah sepantasnya bagi seorang pria untuk memilih seorang wanita yang akan ia jadikan pendamping s...
-
Buku Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Disusupi Aqidah WahabiUmat Islam yang senantiasa berpegang teguh pada akidah Ahlussunnah Waljamaah khususnya kalangan pendidik (guru) dituntut untuk lebih teli...
-
Menyusuri Makam Raja JeumpaMengawali sejarah Kabupaten Bireuen, dulunya dikenal wilayah Jeumpa. Baru setelah pemekarannya dengan kabupaten induk yakni Aceh Utara, ...
-
Kisah Korban Tsunami Aceh Selamatkan Bayi dan Muncul Perahu PenyelamatFauziah (45), seorang ibu berhasil menyelamatkan kelima anaknya dari terjangan tsunami. Di antaranya, satu bayi yang masih berusia 5 bu...