budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Home
/
/ Unlabelled
/ Masyarakat Aceh Tamiang Dilibatkan Dalam Restorasi Hutan
Masyarakat Aceh Tamiang Dilibatkan Dalam Restorasi Hutan
Posted by: Unknown Posted date: 03.26.00 / comment : 0
JAKARTA -
Pembukaan hutan untuk perkebunan dan konsesi penebangan kayu bulat (logging)
semakin marak di Aceh, terutama di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Aktivis
lingkungan hidup asal Aceh, Rudi Putra, dalam suatu diskusi di Jakarta,
baru-baru ini mengungkapkan bahwa sejak pembukaan HPH (Hak Pengusahaan Hutan)
di kawasan Leuser pada tahun 2001 hingga sekarang, tidak terdapat begitu banyak
kayu log.
Namun
beberapa bulan lalu, ia menemukan kayu-kayu log besar di Aceh Tamiang dan
sebagian besar diketahui berasal dari kegiatan penebangan ilegal.
"Ada
banyak perkebunan ilegal juga, tetapi sejak dulu tidak ada penegakan hukum
seperti yang kami minta. Sekarang bersama masyarakat, kami dari LSM bekerjasama
dengan kepolisian dan juga pemerintah daerah, karena masyarakat paham kalau
dampak dari banjir itu pasti longsor akibat penebangan liar," kata Rudi Putra.
Menurut
Rudi, masyarakat sebetulnya marah dengan kegiatan penebangan liar di kawasan
Leuser. Meluapnya sungai-sungai besar akibat kegiatan yang melanggar hukum
menyebabkan banjir di Aceh Tamiang.
"Kalau
kami sedang melakukan pemantauan, ratusan warga minta ikut sehingga
kadang-kadang kami harus memutar jalan, karena kalau masyarakat ikut kita takut
nanti ada kejadian anarkis. Mereka tahu dampak dari kerusakan hutan, "
ujar Rudi.
Sejak
2009-2011 para aktivis lingkungan di Aceh telah berhasil menutup 26 perkebunan
ilegal di dalam kawasan Leuser. Total ada 3000 hektar perkebunan sawit yang
ditutup. Belakangan jumlah itu ditambah dengan 10 ribu hektar konsesi,
perambahan dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Ini
hanya di wilayah Aceh Tamiang, dan sampai sekarang sudah 500 hektar (dari
jumlah 10 ribu hektar lahan ilegal) yang kami restorasi (pengembalian fungsi
hutan) bekerjasama dengan masyarakat setempat," lanjut Rudi.
Biaya
restorasi hutan seluas itu ternyata tidak membutuhkan biaya yang fantastis dan
sangat mudah, kata Rudi.
"Restorasi
yang kami lakukan kemarin hanya butuh biaya 180 Dolar AS per hektar, kurang
dari Rp2 Juta. Bayangkan dengan anggaran pemerintah untuk restorasi, yang
kabarnya mencapai Rp1 Triliun per tahun, tetapi bagaimana hasilnya" Kita
juga tahu bahwa sesudahnya pohon-pohon ditanam sembarangan," tutur Rudi.
Seterusnya
ia menjelaskan, untuk satu hektar restorasi ia dan masyarakat hanya perlu
menebang kelapa sawitnya dan melakukan pemantauan di lokasi agar berjalan
dengan baik.
"Pada
tahun 2009 sudah ada 400 hektar HPH perkebunan sawit ilegal yang kami restorasi
di kawasan konservasi Leuser. Pada Juni 2009 semua kelapa sawit sudah bersih,
hanya tersisa beberapa pohon saja. Pada 2010 pohon-pohon sudah mulai tumbuh
cepat sekali, hanya beberapa bulan. Kemudian April 2011 pohon-pohon sudah
lumayan tinggi. Hutan cepat sekali tumbuhnya," kisah Rudi, yang tidak
merinci pohon-pohon apa saja yang ditanam
kembali di areal bekas kebun kelapa sawit itu.
Yang
paling menggembirakan, kata Rudi, kembalinya habitat satwa langka ke hutan
Leuser; dari mulai orangutan, serta harimau dan gajah.
"Sekarang
kami tinggal menjaga (hutan) saja dan ada satu tim yang ditugaskan untuk
melakukan pemantauan agar jangan sampai masyarakat masuk dan melakukan
perusakan di sana," jelas Rudi Putra.
Untuk
mendukung kelestarian Kawasan Ekosistem Leuser, aktivis dari WALHI Aceh, ahli
konservasi dan perwakilan masyarakat meluncurkan petisi di change.org yang
ditujukan kepada Gubernur Zaini Abdullah.
Ini
merupakan petisi ketiga yang digagas oleh kelompok aktivis melalui change.org,
untuk menegaskan pentingnya pelestarian hutan di Aceh. Sebelumnya, aksi serupa
digagas untuk penyelamatan Kawasan Rawa Tripa, ketika wilayah gambut itu
dirusak oleh penanaman kelapa sawit milik PT. Surya Panen Subur dan PT. Kalista
Alam. Teknik pembukaan lahan dengan cara dibakar juga dinilai berbahaya karena
meningkatkan jumlah emisi gas rumah kaca.
Direktur
WALHI Aceh, Muhammad Nur, menggagas petisi penyelamatan Kawasan Ekosistem
Leuser yang dapat diunduh di www.change.org/LindungiLeuser.
Nur
mengatakan, bahwa sebenarnya terdapat pengakuan eksistensi KEL sebagai kawasan
strategis nasional dengan fungsi lindung dalam rancangan Peraturan Gubernur.
Namun, di dalam Rancangan Tata Ruang Aceh tidak ditemukan pengakuan sama sekali
mengenai KEL sebagai kawasan strategis nasional (acehonline.info).
Tagged with:
Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Nafsiah Mboi, Usai Kondom Sekarang Minyak BabiSetelah membuat marah umat Islam melalui program 'Kondom'-nya, kini Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal p...
-
80 Persen Salon Esek-Esek di KutarajaBANDA ACEH - Kepala Tata Usaha Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Reza Kamili, S. STP mengungkapkan. Ada sekitar 80 persen salon di Banda ...
-
Terduga Teroris di Bekasi Diduga Jaringan LamonganTEMPO.CO, Bekasi - Densus 88 Antiteror Mabes Polri mencokok Siswanto dan Abidin, dua orang terduga teroris, di Bekasi tadi malam. Penangk...
-
YasinTa baca yasin oeh lheuh seumbahyang bak jum'at malam yang that mulia Nue peu trang hate ban mandum insan yang baca Qu'ran...
-
Bireuen 600 Tahun Silam Bukan LegendaBerbagai legenda tentang Jeumpa dan Bireuen sering didengar dan dituturkan. Tapi, yang satu ini di luar itu semua. Ia adalah penanda...
-
5 Kali Sehari Aceh Dilanda GempaAceh - Warta Indonesia : Aceh kembali dilanda gempa, Gempa pertama yang berkekuatan 6,2 SR terjadi pada pukul 14.37 WIB berpusat di B...