breaking

budaya

Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.

NATIJAH

NATIJAH

HUKUM DAN KRIMINAL

HUKUM DAN KRIMINAL

NANGGROE

NANGGROE

atjeh

atjeh

nasional

nasional

SYA'E

clean-5

HADIH MAJA

/ / Unlabelled / LBH Desak Pemerintah Lahirkan Qanun KKR Aceh

Share This
Banda Aceh ( Berita ) :  Lembaga Bantuan Hukum mendesak pemerintah segera melahirkan Rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan persoalan korban masa konflik di Provinsi Aceh.
Koordinator LBH Banda Aceh Mustiqal di Meulaboh Rabu [04/12] mengatakan, masyarakat korban konflik bersama pihaknya terus mendorong terbentuk KKR karena itu merupakan amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Dalam UUPA secara tegas disebutkan KKR harus terbentuk setahun setelah disahkannya UUPA, nah, berangkat dari sana kita terus mendorong lahirnya KKR untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Aceh,” katanya.
Hal itu disampaikan usai diskusi dan kosultasi publik terkait Rancangan Qanun KKR Aceh bersama para korban konflik se-pantai barat selatan Aceh yang dihadiri pembicara dari anggota DPR Aceh.
Menurut kalangan aktivis ini, dengan terbentuknya KKR maka akan mempermudah penyelesaian konflik Aceh yang hampir 32 tahun lamanya dan mengungkap kebenaran serta adanya pemenuhan hak korban dan reparasi.
Katanya, dalam Qanun KKR tersebut mengatur adanya perlindungan hukum kepada korban sehingga dapat leluasa mengungkap kebenaran serta menjembatani koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK. “Kita juga melakukan kampanye kepada masyarakat agar qanun KKR ini segera disahkan, penting melibatkan masyarakat korban agar kehadiran KKR ini bisa menjawab semua persoalan yang dialami masa lalu,” imbuhnya.
Sementara itu anggota DPR Aceh Abdullah Saleh menambahkan, KKR Aceh sebenarnya sudah bahagian dari KKR nasional, sementara KKR nasional sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun karena KKR Aceh sifatnya mendesak maka pada 2013 qanun dibahas di DPRA dengan menghadirkan beberapa lembaga yang konsen di bidang HAM,” katanya.
Abdullah Saleh mengharapkan dukungan semua masyarakat dan korban koflik masa lalu untuk melahirkan qanun KKR Aceh karena ini merupakan amanah UUPA yang harus dilaksanakan pasca MoU Helsinki.
Ia berjanji, tentang masukan dari masyarakat tentang adanya perlindungan korban akan menjadi perhatian dalam penyusunan qanun KKR Aceh, sementara pihak DPRA sudah berkoordinasi dengan LPSK terkait perlindungan saksi. (ant )

«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama