budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Home
/
/ Unlabelled
/ LBH Desak Pemerintah Lahirkan Qanun KKR Aceh
LBH Desak Pemerintah Lahirkan Qanun KKR Aceh
Posted by: Unknown Posted date: 03.16.00 / comment : 0
Banda
Aceh ( Berita ) : Lembaga
Bantuan Hukum mendesak pemerintah segera melahirkan Rancangan Qanun Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan persoalan korban masa
konflik di Provinsi Aceh.
Koordinator
LBH Banda Aceh Mustiqal di Meulaboh Rabu [04/12] mengatakan, masyarakat korban
konflik bersama pihaknya terus mendorong terbentuk KKR karena itu merupakan
amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Dalam
UUPA secara tegas disebutkan KKR harus terbentuk setahun setelah disahkannya
UUPA, nah, berangkat dari sana kita terus mendorong lahirnya KKR untuk
menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Aceh,” katanya.
Hal
itu disampaikan usai diskusi dan kosultasi publik terkait Rancangan Qanun KKR
Aceh bersama para korban konflik se-pantai barat selatan Aceh yang dihadiri
pembicara dari anggota DPR Aceh.
Menurut
kalangan aktivis ini, dengan terbentuknya KKR maka akan mempermudah
penyelesaian konflik Aceh yang hampir 32 tahun lamanya dan mengungkap kebenaran
serta adanya pemenuhan hak korban dan reparasi.
Katanya, dalam
Qanun KKR tersebut mengatur adanya perlindungan hukum kepada korban sehingga
dapat leluasa mengungkap kebenaran serta menjembatani koordinasi dengan Komnas
HAM dan LPSK. “Kita juga melakukan kampanye kepada masyarakat agar qanun KKR
ini segera disahkan, penting melibatkan masyarakat korban agar kehadiran KKR
ini bisa menjawab semua persoalan yang dialami masa lalu,” imbuhnya.
Sementara
itu anggota DPR Aceh Abdullah Saleh menambahkan, KKR Aceh sebenarnya sudah
bahagian dari KKR nasional, sementara KKR nasional sudah dibatalkan Mahkamah
Konstitusi (MK).
“Namun
karena KKR Aceh sifatnya mendesak maka pada 2013 qanun dibahas di DPRA dengan
menghadirkan beberapa lembaga yang konsen di bidang HAM,” katanya.
Abdullah Saleh
mengharapkan dukungan semua masyarakat dan korban koflik masa lalu untuk
melahirkan qanun KKR Aceh karena ini merupakan amanah UUPA yang harus
dilaksanakan pasca MoU Helsinki.
Ia
berjanji, tentang masukan dari masyarakat tentang adanya perlindungan korban
akan menjadi perhatian dalam penyusunan qanun KKR Aceh, sementara pihak DPRA
sudah berkoordinasi dengan LPSK terkait perlindungan saksi. (ant )
Tagged with:
Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Gugat Ibu Kandung Rp 1 M, Nurhana Ogah Komentar Ke MediaNurhana, anak yang menggugat ibu kandungnya Rp 1 miliar atas kasus sengketa tanah, enggan memberikan komentar kepada wartawan usai mengha...
-
Siti Badriah Terpaksa Pakai Behel karena Gigi-giginya Miring SemuaTribunnews.Com, Jakarta - Ada yang berbeda dari penampilan Siti Badriah (22) kali ini. Saat senyumnya mengembang, terlihat behel atau ka...
-
Arab Saudi Ingin Hancurkan Makam Nabi MuhammadPemerintah Arab Saudi mengusulkan kebijakan yang bisa menuai kontroversi umat Islam. Mereka berencana untuk menghancurkan makam Nabi Muha...
-
Heboh PR matematika murid SD, guru diminta tidak kaku menilaiHabibi, murid kelas 2 SD di Jawa Tengah hanya mendapat nilai 20 dari 10 soal matematika pekerjaan rumah (PR) yang dikerjakan karena jawab...
-
Ini Kronologi Ibu 90 Tahun Digugat Rp 1 M Oleh Anak KandungnyaPerseteruan Hj Fatimah (90), warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp...
-
Mahasiswa Minta Wali Nanggroe Menjadi Imam di Masjid RayaSebanyak 20-an mahasiswa yang tergabung dalam Suara Independen Mahasiswa (Sima) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, meminta Wali Nanggroe...