breaking

budaya

Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.

NATIJAH

NATIJAH

HUKUM DAN KRIMINAL

HUKUM DAN KRIMINAL

NANGGROE

NANGGROE

atjeh

atjeh

nasional

nasional

SYA'E

clean-5

HADIH MAJA

/ / Unlabelled / Exxon Eksploitasi Migas Lepas Pantai Aceh

Share This

BANDA ACEH - Pemerintah pusat dan Aceh telah menyepakati, wilayah eksploitasi serta bagi hasil minyak dan gas (migas) Aceh untuk lepas pantai adalah, sampai dengan 200 mil laut atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Bila mengacu kepada kesepakatan tersebut, maka aktivitas eksploitasi yang dilakukan oleh ExxonMobil di Blok Nort Sumatera Off Shore/NSO, masuk dalam kawasan lepas pantai Aceh.
"Block migas NSO itu sudah berproduksi," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Aceh Said Ikhsan,. Ia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi yang dihasilkan ExxonMobil di blok itu mencapai 45.313.671,24 MMBTU untuk periode Desember 2011-November 2012).
"Lebih besar dari produksi migas yang ada di wilayah daratan yang hanya memproduksi 25.428.044,81 MMBTU," sebut dia.
Di samping itu, menurut Said Ikhsan masih ada enam perusahaan migas lainnya (nasional dan asing) yang juga tengah melakukan eksplorasi atau pencairan sumber minyak.
Keenam perusahaan itu adalah Talisman II (Blok Andaman II), Petronas Carigali (Blok West Glagah Kambuna), ENI Krueng Mane (Blok Krueng Mane), Zaratex (Blok Lhokseumawe), Transworld Seruway (Block Seuruway), dan Kris Energy (Blok East Seuruway).
Di samping ke tujuh perusahaan itu, ternyata masih ada empat perusahaan lagi yang akan masuk untuk melakukan eksplorasi. Dua perusahaan sudah melakukan join studi, yaitu Primer Oil untuk block Andaman dan Konsorsium Primer Oil dan Kris Energi untuk block Andaman II.
Sedangkan dua perusahaan lagi, ucap Said Ikhsan, sedang mengajukan join study. Yaitu Konsorsium Primer Olil dan Kris Energi pada Blok South East Andaman dan Blok South Andaman. Sementara Pearl Energi pada untuk Blok Andaman I.
"Minat investor migas untuk melakukan penelitian sumber deposit migas baru di wilayah timur lepas pantai Aceh sangat banyak. Ini terbukti, masih ada empat perusahaan lagi yang akan masuk," demikian Said Ikhsan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi (migas) yang berada di wilayah Aceh sampai dengan 200 mil laut atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) saat ini tidak lagi dimonopoli pemerintah pusat semata. Akan tetapi, akan dikelola bersama oleh pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh.
Selain itu, telah disepakati pula bahwa rasio bagi hasil atas objek migas yang terdapat dalam rentang 200 mil laut Aceh itu adalah 70 persen untuk keuntungan Aceh, 30 persen untuk pusat (Tribunnews.Com).
«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama