budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Home
/
/ Unlabelled
/ 21 Pejabat Struktural akan Isi Sekretariat Lembaga WN
21 Pejabat Struktural akan Isi Sekretariat Lembaga WN
Posted by: Unknown Posted date: 20.25.00 / comment : 0
BANDA ACEH -
Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe (WN) pada Desember 2013 ini akan diisi oleh
21 pejabat struktural untuk menjalankan berbagai kegiatan yang melekat pada
lembaga itu.
Lembaga
itu resminya bernama Keureukon Katibul Wali dan dipimpin seorang pejabat
struktural eselon IIa, lima pejabat eselon IIIa, dan 15 pejabat eselon IVa.
Lembaga itu
juga sudah mendapat persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN & RB) dan Kemendagri. “Atas dasar itu, Gubernur
Aceh membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Keureukon Katibul Wali dan
siap mengisi kepemimpinan lembaga itu dengan sejumlah pejabat struktural,” kata
Kepala
Biro Humas Setda Aceh, Nurdin F Joes kepada Serambi, Rabu (4/12) malam. Dia informasikan bahwa rancangan qanun
lembaga ini Rabu (4/12) kemarin telah selesai pula dibahas dan disetujui Komisi
A DPRA yang dipimpin Nurzahri ST dan dihadiri anggota komisi. Antara lain,
Ghufran Zainal Abidin MA, Mansur Nur Hakim SIP, Tgk Fakhruddin bin Ahmad, dan
Tgk M Harun SSos. Dari pihak eksekutif, antara lain, hadir Karo Organisasi
Azhari SAg dan pejabat lainnya.
Nurzahri
mengatakan, dia sangat bahagia dengan selesainya pembahasan kelembagaan Katibul
Wali itu. Dengan terisinya personel pejabat di pos itu, maka lembaga ini
nantinya akan lebih mudah berkonsentrasi menyukseskan berbagai program
Pemerintah Aceh pada lembaga Keureukon Katibul Wali. Khususnya yang terkait
dengan pelayanan Wali Nanggroe secara menyeluruh. “Apalagi, dalam waktu dekat,
juga akan dikukuhkan Wali Nanggroe Aceh,” kata Nurdin.
Direncanakan,
sekitar 17 Desember mendatang rancangan qanun lembaga ini sudah dapat dibawa ke
dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dan setelah itu Gubernur Aceh dapat
mengisi pejabat struktural yang dinilai cakap untuk menggerakkan lembaga itu
(Serambi Indonesia)
Tagged with:
Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Gugat Ibu Kandung Rp 1 M, Nurhana Ogah Komentar Ke MediaNurhana, anak yang menggugat ibu kandungnya Rp 1 miliar atas kasus sengketa tanah, enggan memberikan komentar kepada wartawan usai mengha...
-
Siti Badriah Terpaksa Pakai Behel karena Gigi-giginya Miring SemuaTribunnews.Com, Jakarta - Ada yang berbeda dari penampilan Siti Badriah (22) kali ini. Saat senyumnya mengembang, terlihat behel atau ka...
-
Arab Saudi Ingin Hancurkan Makam Nabi MuhammadPemerintah Arab Saudi mengusulkan kebijakan yang bisa menuai kontroversi umat Islam. Mereka berencana untuk menghancurkan makam Nabi Muha...
-
Heboh PR matematika murid SD, guru diminta tidak kaku menilaiHabibi, murid kelas 2 SD di Jawa Tengah hanya mendapat nilai 20 dari 10 soal matematika pekerjaan rumah (PR) yang dikerjakan karena jawab...
-
Ini Kronologi Ibu 90 Tahun Digugat Rp 1 M Oleh Anak KandungnyaPerseteruan Hj Fatimah (90), warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp...
-
Mahasiswa Minta Wali Nanggroe Menjadi Imam di Masjid RayaSebanyak 20-an mahasiswa yang tergabung dalam Suara Independen Mahasiswa (Sima) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, meminta Wali Nanggroe...