breaking

budaya

Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.

NATIJAH

NATIJAH

HUKUM DAN KRIMINAL

HUKUM DAN KRIMINAL

NANGGROE

NANGGROE

atjeh

atjeh

nasional

nasional

SYA'E

clean-5

HADIH MAJA

/ / Pantang Ureuéng Aceh

Share This
Pantang merupakan sebuah aturan pembatasan terhadap sesuatu yang tergolong tabu untuk dilakukan. Melanggar aturan pantang dinilai akan menimbulkan akibat buruk. Ada kalanya pantang digunakan sebagai alat untuk mendidik anak. Tulisan ini mencoba mengupas beberapa pantang yang masih berlaku dalam masyarakat Aceh.
            Dalam pergaulan sehari-hari, pantang sering menjadi koridor dalam bersikap. Hal ini sebagaimana digambarkan dalam hadih maja pantang ureuéng Aceh, ta carôt ta teunak, ta trom ta sipak, ta pèh uleè ta cukèh keuéng, sinan ureuéng lè binasa. Hadih maja ini dengan jelas menjelaskan apa yang tidak boleh dilakukan dalam pergaulan. Bila pantangan ini dilarang, maka akan melahirkan ketersinggungan yang bisa berakibat munculnya tindakan kekerasan.
Bagi masyarakat Aceh sangat pantang membawa-bawa nama keluarga dalam urusan tertentu, apa lagi dalam hal-hal yang tidak baik. Jangan menyinggung keluarga seseorang bila tidak ingin menghadapi masalah. Tentang ini digambarkan dalam hadih maja yang sama dengan yang di atas tapi dengan versi akhir yang berbeda yakni: pantang ureuéng Aceh, ta carôt ta teunak, ta trom ta sipak, ta teuöh bièk ngôn bangsa, nyan pih pantang raya.
Dalam bersikap, orang Aceh juga pantang plin plan. Tentang ini ada beberapa versi hadih maja yang menjelaskannya seperti: meunyö krèuh beu butoi krèuh, beulageè kayeè jéut keu tamèh rumöh, meunyö leumöh beu butöi leumöh, beulageè taloë peuikat bubông rumöh. Lebih tegasnya lagi diungkapkan dalam hadih maja singèt bèk, röe bah beu abèh atau hadih maja dari pada crah, leubèh gét beukah.
Pantang juga mengajarkan seseorang untuk mengetahui kadarnya dalam kehidupan. Seseorang tidak boleh membuang kadarnya (bèk bèoh kada) sebaliknya juga pantang bersikap yang bukan kadarnya (bèk seunöh kada). Intinya, seorang rakyat biasa harus tahu diri untuk tidak bersikap seperti raja, bèk lageè si deuék keu bu, si hansép breuh bu, si hantrôk napsu.
Selain itu pantang bagi seseorang melanggar adat peninggalan leluhur (endatu). Pelanggaran terhadap hukum adat akan membuat orang tersebut terkucilkan. Tentang ini tersurat dalam hadih maja böh malairi iè pasan surôt, adat datôk nini, han jeut ungki, beutaturôt.

Pantang untuk Tujuan Mendidik
Banyak pantang yang digunakan untuk mendidik anak berlaku sopan serta beretika dalam pergaulan dan perbuatannya sehari-hari. Pantangan-pantangan itu digambarkan akan memberikan dampak buruk bila dilarang, meski pada kenyataannya dampak buruk itu tidak akan terjadi secara logika. Pada intinya, pantangan-pantangan itu digunakan untuk tujuan pendidikan.
Berikut ini beberapa contoh pantangan itu. Seorang anak pantang tidur di kuburan, jika pantang ini dilarang maka ayahnya akan mati. Bila anak tidur tengkurap dan kakinya diangkat, maka ibunya yang akan mati. Ini juga hanya pantangan yang diberikan untuk mendidik anak agar bertingkah laku baik.
Meminta kembali barang yang diberikan kepada orang lain akan membuat siku berkurap, bèk lakeè pulang, inteuék meupura singkei merupakan perkataan yang sering diucapkan untuk mengingat pantangan ini pada seorang anak. Melemparkan beras ke dalam mulut akan membuat gigi menjadi busuk. Ini pantang yang sering diucapkan kepada anak-anak yang suka makan beras (muék bréuh).
Seorang anak juga diajarkan untuk bertutur kata yang sopan melalui pantang. Resiko pelanggaran terhadap pantang yang di luar nalar membuat seorang anak menurutinya. Mereka “ditakuti” dengan dampak buruk yang akan timbul bila melakukan pelanggaran, seperti pantang dalam hadih maja bèk éh di leuéh, dilingka kleuéng matè ma. Pada kenyataannya sangatlah tidak mungkin anak yang tidur di halaman bila muncul elang di langit mengelilingi akan membuat ibu si anak meninggal. ini hanya upaya untuk membuat si anak tidak main kotor. Pantang yang sejenis juga terdapat dalam hadih maja, bèk peugah haba meukah-kèi, timöh iku jeut keu asèi.
Pantang Bagi Gadis
Bagi gadis juga berlaku adat pantang yang tak boleh dilanggar. Seorang gadis dianggap tabu bila terlalu dominan dalam urusan asmara menuju jenjang pernikahan. Dalam artian seorang gadis harus menjaga batas-batas tertentu dalam menjalin hubungan asmaranya. Pantangan ini digambarkan dalam hadih maja hana mon mita tima, yang bermakna tidak ada sumur mencari timba. Ini hanya tamsilan perempuan sebagai sumur dan pria sebagai timba. Prialah yang harus mendekati wanita, bukan sebaliknya. Lamaran untuk menikah harus datang dari pihak pria, tidak boleh dari perempuan. Bila pantangan ini diabaikan, maka si perempuan akan dianggap “murahan” dan bisa dicap “menjual diri”.
Selain itu pantang bagi gadis mengunjungi atau menghadiri kenduri kematian (seuneujoh) di desa lain. Mereka hanya boleh datang ke kenduri kematian di desanya saja untuk membantu. Para perempuan yang mendatangi acar seunujoh semuanya sudah menikah. Hal ini digambarkan dalam hadih maja, kéurija hudèp, kéroja matè, han géukhéun lè aneuék dara. Maksudanya, bila sudah mengunjungi kenduri kematian, maka perempuan itu bukanlah gadis.

Pantang Bagi Suami Istri
Bagi wanita hamil juga berlaku pantang, di antarnya adalah tidak boleh duduk di tangga, kalau dilanggar diyakini akan berdampak buruk semisal proses melahirkan akan susah. Wanita hamil juga dilarang melihat kera, karena dikhawatirkan anaknya kelak akan mirip kera. Makan nasi dari dalam periuk setelah menikah akan membuat muka menjadi hitam.
Pantang juga berlaku bagi si suami. Bila suami pulang ke rumah malam hari saat istrinya sedang mengandung, si suami tidak boleh langsung masuk ke rumah tapi harus berhenti beberapa saat di tempat lain. Jika suami melanggar pantang tersebut maka mahkluk halus (buröng) akan ikut masuk bersamanya ke rumah dan bisa mengganggu bayi dalam kandungan. Sebelum masuk ke rumah si suami terlebih dahulu harus meludah beberapa kali di dekat pintu.
Suami juga pantang membawa pulang makanan pada larut malam bila istrinya sedang hamil tua. Jika memang harus membawa pulang makanan malam hari karena kondisi tertentu, misalnya karena istri menginginkannya (ngidam), maka ketika pulang ke rumah ia harus singgah beberapa saat di tempat lain yang dekat dengan rumah. Lalu ketika sampai ke rumah harus berdiri dulu beberapa saat dan meludah, tidak boleh langsung masuk ke rumah.
Makanan yang dibawakan juga harus diambil sedikit dan dilemparkan ke halaman agar jika ada mahkluk halus yang mengikutinya akan menganbil makanan itu dan tidak masuk ke dalam rumah. Bila pantangan ini dilanggar, maka dikhawatirkan jika ada mahkluk halus yang mengikuti si suami akan sama-sama masuk ke dalam rumah yang bisa jadi akan menggangu bayi dalam kandungan. Pantang lainnya, suami juga dilarang memotong daging atau menyembelih hewan saat istrinya hamil tua, bila pantangan ini dilanggar maka dikhawatirkan anaknya akan lahir cacat.
Setelah melahirkan, bagi perempuan berlaku juga pantangan tidak boleh makan dalam piring. Ibu-ibu yang baru melahirkan harus makan dalam mangkuk. Bila pantangan ini dilanggar diyakini akan membuat badan si ibu menjadi gemuk.
Pantang lainnya bagi perempuan adalah tidak boleh makan pisang kembar. Bila dimakan juga, dikhawatirkan perempuan tersebut akan berisiko melahirkan anak kembar. Bila seorang ibu yang sedang menampi beras, pantang mengarahkan tampinya (jeuèi) ke arah kamar. Alasannya, kalau itu dilakukan maka salah seorang anaknya akan berpergian jauh.

Pantang dalam Bidang Pertanian
Dalam bidang pertanian berlaku adat pantang tidak boleh menanam tanaman buah pada pagi hingga siang hari. Melanggar pantangan ini akan membuat tanaman tersebut tidak berbuah atau biasa jadi berbuah sedikit. Ada tanaman buah tertentu yang malah disarankan untuk di tanam malam hari. Kelapa misalnya, lebih baik ditanam malam hari ketika langit sedang cerah, dengan harapan agar berbuah banyak seperti banyaknya bintang di langit.
Waktu yang baik lainnya untuk menanan tanaman buah adalah ketika pulang shalat hari raya, baik hari raya idul fitri maupun idul adha. Saat menanan pohon tersebut mengucapkan permohonan kepada yang maha kuasa agar tanaman itu bisa berbuah banyak, seperti banyaknya orang shalat di mesjid.
Pantang lainnya, kelapa hijau yang secara tak sengaja terlubangi di bagian lain dari ujung atas atau bawah tak boleh dimakan dan diminum airnya. Kalau ditemukan harus dihindari, alasannya orang yang meminum airnya akan berisiko besar kehilangan nyawa akibat tusukan pedang atau terjangan peluru.
Adat pantang dalam bidang pertanian juga mengatur tentang tata cara orang bertanya tentang hasil panen. Dalam menanyakan hasil sesuatu pantang menanyakan dengan kata berapa banyak (padum) tapi harus ditanyakan dengan pertanyaan sedikit (padit). Bila pantang ini dilanggar, maka hasil panen selanjutnya diyakini tidak akan banyak.
Kemudian setelah panen padi (masa luah blang), sawah yang baru selesai dipanen tidak boleh digarap untuk beberapa saat. Sawah-sawah itu harus dibiarkan begitu saja. Sawah untuk sementara menjadi milik umum. Pantang ini dimaksud untuk memberi kesempatan kepada pemilik ternak melepaskan ternaknya ke sawah.
Tapi saat sawah mulai digarap kembali sampai panen lagi, tidak boleh ada satupun ternak yang dilepaskan ke sawah. Bila pemilik sawah menemukan adanya ternak yang memakan padinya, seperti sapi dan kerbau, maka tanpa memberi tahu pemiliknya ia boleh membacok ternak tersebut sebagai peringatan kepada pemiliknya. Tapi bila yang memakan tanaman itu adalah kambing atau biri-biri, maka pemilik lahan (sawah) hanya boleh melumuri sekujur tubuh ternak tersebut dengan lumpur agar pemiliknya tahu bahwa ternak itu sudah masuk dan memakan padi di sawah seseorang. Pemilik ternak tidak akan marah ketika menemukan ternaknya seperti itu, malah ia akan malu pada masyarakat karena lalai menjaga ternah peliharaannya.
Selain itu, pantangan lainnya adalah, ketika masa padi di sawah sudah ditanam sampai panen, tidak boleh dilakukan penanaman batu dikuburan, tidak boleh membakar kapur, juga tidak boleh menindik telinga. Bila pantang ini dilarang maka padi di ladang akan rusak dan kuping anak perempuan yang ditindik akan berlubang besar, tidak sesuai dengan yang diharapkan. Waktu yang diyakini tepat untuk melakukan itu adalah setelah panen (masa luah blang).
Adat pantang juga mengatur hari baik untuk memulai membajak sawah. Tanggal yang baik untuk membajak sawah menurut almanak orang tempo dulu adalah pada tanggal 6, 12, 16, 17, 22, dan 26. Tanggal yang paling baik adalah tanggal 6 karena masih dalam permulaan bulan. Tapi dari semua tanggal baik itu, pantang memulai membajak sawah bila jatuh pada hari Jumat. Tidak baik memulai pada hari Jumat karena, merupakan hari untuk beribadah.
Pantangan melakukan aktivitas pada hari Jumat sampai kini juga masih berlaku bagi nelayan. Pantangan ini erat kaitannya dengan Syariat Islam yang mengistimewakan hari Jumat untuk beribadah, melanggarnya akan membawa malapetaka, sebagaimana telah menimpa kaum shabat zaman dahulu yang melanggar perintah Allah untuk tidak melaut pada hari Sabtu. Kaum shabat yang melakukan pelanggaran itu dikutuk menjadi kera.
Masih tentang adat pantang dalam bidang pertanian, menjual sawah, kebun atau bangunan dan barang berharga, tidak boleh dilakukan sebelum ditawarkan kepada tetangga atau orang dekat. Kalau barang yang dijual berupa kebun atau sawah, maka harus terlebih dahulu ditawarkan kepada pemilik kebun atau sawah yang bersebelahan dengannya.

Ragam Pantang Lainnya
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh, ada juga pantang yang benar-benar menjadi pantangan yang dijalankan turun temurun hingga sekarang. Pantang bagi seseorang untuk makan telur yang diambil dari ayam yang sudah mati. Pantang ini dijalankan sungguh-sungguh oleh para pejuang Aceh pada masa melawan penjajahan Belanda. Penyebabnya adalah karena ancaman dampak buruk yang ditimbulkan bila pantang itu dilarang.
Dampak buruk kalau adat pantang ini tidak diindahkan adalah bila seseorang tertembak peluru, maka segala upaya pengobatan yang dilakukan untuk mengeluarkan peluru dari tubuhnya akan sia-sia. Adat pantang ini juga mengikuti ajaran agama Islam yang tidak boleh memakan sesuatu yang berasal dari bangkai.
Kemudian, daging yang dibawa pulang malam hari pantang disebut daging, tapi harus disebut ikan darat dengan menyebut jenis ikan tertentu, kalau tidak maka salah seorang anggota keluarga akan bermimpi tentang daging, mimpi yang ditamsilkan akan mendatangkan bencana. Selain itu juga pantang menceritakan mimpi gigi copot kepada orang lain. Bila seseorang bermimpi salah satu giginya copot, ia tidak boleh menceritakan mimpi itu pada orang lain. Alasannya, mimpi itu ditamsilkan sebagai pertanda bahwa akan ada orang dekat atau keluarganya yang meninggal. Bila mimpi itu diceritakan pada orang lain, maka musibah itu diyakini akan benar-benar terjadi.
Pantang lainnya adalah, dilarang mencukur, mencabut gigi, menyapu dan memotong kuku pada malam hari karena akan mendatangnya malapetaka bila melanggarnya. Selain itu juga pantang membeli jarum, paku dan garam pada malam hari karena juga diyakini akan mendatangkan hal yang tidak baik. Tapi bila seseorang mendesak membutuhkannya, ia bisa mengambilnya langsung baik di toko maupun di tempat tetangganya dengan memberi bahasa isyarat, tanpa menyebut nama barang tersebut.
Orang tua di pedesaan juga sering mengingatkan anaknya untuk tidak membunuh bunglon. Ini merupakan pantang yang sangat dijaga oleh setiap orang tua untuk kebaikan anaknya. Alasannya, bila seseorang membunuh bunglon, maka ia akan menjadi pemalas. Tentu saja tak ada orang tua yang menginginkan anaknya menjadi pemalas.
Tak jelas apakah adat pantang ini benar-benar memberikan dampak negatif seperti yang dijelaskan atau tidak. Tapi banyak orang yang mematuhinya, apalagi masyarakat yang hidup di pedesaan dan daerah terisolir, yang masih memegang kuat adat dan budaya.
Selain beberapa adat pantang yang sudah kita bahas tadi, masih banyak lagi adat pantang lainnya yang berlaku dalam masyarakat Aceh. Soal benar tidaknya akan menimbulkan dampak buruk bila melanggar adat pantang tersebut, selain belum teruji kebenarannya, juga belum terbukti kesalahannya.

Semua itu tentunya tergantung pada penilaian dan pemahaman masing-masing orang untuk percaya atau tidak. Yang jelas hal-hal yang baik yang terkandung di dalam adat pantang ini harus tetap dilestarikan. Pelestarian yang harus dilakukan oleh kita sendiri sebagai orang Aceh, meunyö kén anoë leuhöp, meunyö kèn dröe gob, singkatnya, meunyö kén dröe téuh, gob peu pasai. Begitu wasiat endatu dalam hadih maja. (iskandar norman)
«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama