breaking

budaya

Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.

NATIJAH

NATIJAH

HUKUM DAN KRIMINAL

HUKUM DAN KRIMINAL

NANGGROE

NANGGROE

atjeh

atjeh

nasional

nasional

SYA'E

clean-5

HADIH MAJA

/ / Unlabelled / SBY Akan Cabut Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Share This

BANDA ACEH - Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk mengevaluasi penertiban Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bahkan SBY mengisyaratkan akan melakukan pencabutan qanun tersebut.
"Saya kira bisa demikian (cabut qanun). Kita melihat bahwa peraturan daerah dimanapun itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang lain," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, kepada wartawan di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (11/4/2013).
Julian menjelaskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Pasal 246 ayat 4 disebutkan bahwa bendera yang dianggap sah adalah bendera merah putih.
"Meskipun daerah termasuk Aceh bisa memiliki bendera daerah, namun itu adalah bendera yang melambangkan unsur keistimewaan atau kekhasan, bukan simbol kedaulatan atau mewakili kedaulatan," papar Julian.
Selain Undang-undang, lanjut Julian, untuk mempertegas dibuat Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 77 tahun 2007 dimana dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa bendera daerah tidak mewakili atau tidak mencerminkan lambang organisasi perkumpulan dari gerakan separatis yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dan itu (Perda Aceh) tidak sejalan dengan dua hal tadi (UU dan PP). Kita tidak bicara soal mana tingkatan yang lebih tinggi tapi ini bertentangan dengan Undang-undang," tegasnya.
Julian menambahkan bahwa pencabutan Perda bukanlah hal yang baru dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Selama ini sudah banyak Perda yang dibatalkan oleh pemerintah. Namun, sebelum melangkah pada upaya pencabutan Perda Aceh, Julian mengatakan masih ada waktu satu minggu setelah adanya kesepakatan untuk tidak mengibarkan bendera GAM di Aceh selama 15 hari.
"Mendagri sudah membicarakan dengan baik dengan Pemerintah Aceh dan terus dikomunikasikan untuk mencari jalan penyelesaian dan solusi yang paling tepat agar pada saatnya nanti, menerima solusi yang berlaku untuk semua," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi A DPR Aceh, Adnan Beuransyah sebelumnya mengatakan jika Mendagri atau Pemerintah Pusat akan membatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh berarti pusat tidak berkomitmen dalam menjaga perdamaian.
“Sebab Aceh berada dalam bingkai NKRI. Padahal komitmen bersama di Helsinki, semua pihak akan mengwujudkan pemerintah rakyat Aceh yang demokrtis dan adil dalam kesatuan RI. Itu saja yang kita jaga,” katanya di Gedung DPR Aceh beberapa waktu lalu.
Karena itu, dia berharap Pemerintah Pusat membiarkan apa yang ada saat ini untuk menjaga keadaan yang kondusif. “Kalau ini dibiarkan maka rakyat tidak akan ribut. Sebaliknya kalau ini ditantang, maka rakyat akan bangkit. Ketika rakyat bangkit, Kami tidak bisa kontrol dan akan terjadi kekacauan.  Yang jelas kami berharap dengan pengesahan bendera ini tidak terjadi konflik apapun di Aceh. Itu yg kita harapkan,” paparnya.
Namun, jika Pemerintah Pusat tetap mendesak untuk dirubah, dia mengatakan DPR Aceh tidak lagi pada posisi merubah. “Karena itu sudah selesai kita lakukan,” tegasnya. Semua fraksi DPR Aceh secara aklamasi sudah menerima. “Bahkan mereka dengan sambil mengucapkan bismilahirahmnirrahim, telah menerima bendera dan lambang itu,” ujar dia.
Begitupun, apabila Pemerintah Pusat tetap akan membatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, maka DPR Aceh akan menggugat judicial review ke makamah Agung. “Kalau itu dilakukan apakah ada jaminan keamanan di Aceh. Maka perlu dilakukan pendekatan politik jauh lebih mantap ketimbang itu (membatalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh). Sebab bendera ini tidak bertentangan dengan undang-undang di Aceh,” tutupnya. (Modus Aceh)
«
Next

Posting Lebih Baru

»
Previous

Posting Lama