budaya
Mengibarkan Haba Aneuk Nanggroe Atjeh (HANA). Diberdayakan oleh Blogger.
NATIJAH
NATIJAH
HUKUM DAN KRIMINAL
HUKUM DAN KRIMINAL
NANGGROE
NANGGROE
atjeh
atjeh
nasional
nasional
SYA'E
clean-5
HADIH MAJA
Home
/
/ Unlabelled
/ LBH Desak Pemerintah Lahirkan Qanun KKR Aceh
LBH Desak Pemerintah Lahirkan Qanun KKR Aceh
Posted by: Unknown Posted date: 03.16.00 / comment : 0
Banda
Aceh ( Berita ) : Lembaga
Bantuan Hukum mendesak pemerintah segera melahirkan Rancangan Qanun Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan persoalan korban masa
konflik di Provinsi Aceh.
Koordinator
LBH Banda Aceh Mustiqal di Meulaboh Rabu [04/12] mengatakan, masyarakat korban
konflik bersama pihaknya terus mendorong terbentuk KKR karena itu merupakan
amanah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Dalam
UUPA secara tegas disebutkan KKR harus terbentuk setahun setelah disahkannya
UUPA, nah, berangkat dari sana kita terus mendorong lahirnya KKR untuk
menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Aceh,” katanya.
Hal
itu disampaikan usai diskusi dan kosultasi publik terkait Rancangan Qanun KKR
Aceh bersama para korban konflik se-pantai barat selatan Aceh yang dihadiri
pembicara dari anggota DPR Aceh.
Menurut
kalangan aktivis ini, dengan terbentuknya KKR maka akan mempermudah
penyelesaian konflik Aceh yang hampir 32 tahun lamanya dan mengungkap kebenaran
serta adanya pemenuhan hak korban dan reparasi.
Katanya, dalam
Qanun KKR tersebut mengatur adanya perlindungan hukum kepada korban sehingga
dapat leluasa mengungkap kebenaran serta menjembatani koordinasi dengan Komnas
HAM dan LPSK. “Kita juga melakukan kampanye kepada masyarakat agar qanun KKR
ini segera disahkan, penting melibatkan masyarakat korban agar kehadiran KKR
ini bisa menjawab semua persoalan yang dialami masa lalu,” imbuhnya.
Sementara
itu anggota DPR Aceh Abdullah Saleh menambahkan, KKR Aceh sebenarnya sudah
bahagian dari KKR nasional, sementara KKR nasional sudah dibatalkan Mahkamah
Konstitusi (MK).
“Namun
karena KKR Aceh sifatnya mendesak maka pada 2013 qanun dibahas di DPRA dengan
menghadirkan beberapa lembaga yang konsen di bidang HAM,” katanya.
Abdullah Saleh
mengharapkan dukungan semua masyarakat dan korban koflik masa lalu untuk
melahirkan qanun KKR Aceh karena ini merupakan amanah UUPA yang harus
dilaksanakan pasca MoU Helsinki.
Ia
berjanji, tentang masukan dari masyarakat tentang adanya perlindungan korban
akan menjadi perhatian dalam penyusunan qanun KKR Aceh, sementara pihak DPRA
sudah berkoordinasi dengan LPSK terkait perlindungan saksi. (ant )
Tagged with:
Unknown
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Popular Posts
-
Wasiat Endatu Wangsa Acheh, Nabi Khiddir As, Pada Syèch Abdul Rauf Syiah Kuala Dan Sulthan Iskandar Muda di Istana Kutaraja, Tersurat dalam Naqal SyècBahwa lebih kurang dalam tahun 1260 H. Negeri Acheh akan ditimpa bala bencana Bahwa dalam tahun 1320 H. Negeri Acheh dikalahkan ...
-
YasinTa baca yasin oeh lheuh seumbahyang bak jum'at malam yang that mulia Nue peu trang hate ban mandum insan yang baca Qu'ran...
-
Keanehan Terjadi Saat Israil Menyerang PalestinaGaza, itulah nama hamparan tanah yang luasnya tidak lebih dari 360 km persegi. Berada di Palestina Selatan, “potongan” itu “terjepit” di ...
-
Pileh Isterimeuyoe tamita sidroe isteri. pileh yang ri2 teh gata suka. beuna tapileh budi pekerti. yang na di turi ALLAH TA'ALA. yang n...
-
Wanita Ini Jadi PSK Kelas Atas di AcehBANDA ACEH - Seorang wanita berinisial S ditangkap bersama residivis bandar narkoba, Muhammad Syukur di Aceh. S mengaku menjadi Peker...
-
Dari Baghdad ke Samudra PasaiKetibaan laki-laki itu di Mas’ud Abad, sebuah kota di pinggiran Delhi, India, disambut sangat baik. Sultan Delhi sendiri yang datang meny...